Zakat, Infaq, dan Sedekah
"Ambil zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" (QS. At-Taubah: 103)
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, sebagai salah satu rukun Islam yang ketiga.
Zakat bertujuan untuk membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat:
- Zakat Fitrah (wajib bagi setiap muslim)
- Zakat Maal (harta)
- Zakat Pertanian
- Zakat Perdagangan
- Zakat Hewan Ternak
Infaq & Sedekah
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki. Sedekah memiliki makna yang lebih luas, mencakup semua bentuk kebaikan.
Berbeda dengan zakat, infaq dan sedekah tidak memiliki batasan jumlah maupun waktu.
Keutamaan Sedekah:
- Menghapus dosa
- Menyembuhkan penyakit
- Melipatgandakan rezeki
- Memberi naungan di hari akhir
Cara Menyalurkan Zakat
Datang Langsung
Ke sekretariat Masjid Khoirul Ba'i setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB
Transfer Bank
Rekening BSI 7998006664 a.n. PANITIA REHAB MASJID KHOIRULÂ BAI
Online Payment
Via website kami atau aplikasi pembayaran digital (QRIS, Dana, OVO, dll)
Siap Menunaikan Zakat?
Salurkan zakat, infaq, atau sedekah Anda melalui Masjid Khoirul Ba'i untuk distribusi yang amanah dan tepat sasaran.